Legislasi DPR RI

Program Legislasi Nasional, Rancangan Undang-Undang dalam pembahasan, dan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI

Program Legislasi Nasional

Prolegnas 2024–2029 dan Prioritas Tahunan

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR RI dan pemerintah.

264
Prolegnas 5 Tahun
40
Prioritas 2025
8
Disahkan 2025

Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

Setiap undang-undang melewati tahapan yang terstruktur sebelum resmi berlaku sebagai hukum positif Indonesia

1

Perencanaan
Prolegnas & usulan RUU

2

Penyusunan
Draft & Naskah Akademik

3

Pembahasan
Rapat Komisi/Pansus

4

RDPU
Uji Publik & Masukan

5

Pengesahan
Rapat Paripurna DPR

6

Pengundangan
TTD Presiden & Lembar Negara

RUU dalam Proses Pembahasan (2025)

01

RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

📂 Komisi II 📅 Mulai: Jan 2025 Pembahasan Tahap II

65% selesai

02

RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

📂 Komisi VII 📅 Mulai: Feb 2025 RDPU & Konsultasi Publik

45% selesai

03

RUU tentang Penerbangan

📂 Komisi V 📅 Mulai: Mar 2025 Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah

35% selesai

04

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

📂 Komisi I 📅 Mulai: Apr 2025 Penyusunan Naskah Akademik

20% selesai

05

RUU Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

📂 Komisi XI 📅 Mulai: Apr 2025 Pembahasan Pasal per Pasal

55% selesai

06

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (Revisi)

📂 Komisi I & Komisi III 📅 Mulai: Mei 2025 Harmonisasi Badan Legislasi

15% selesai

Undang-Undang yang Telah Disahkan (2024–2025)

Nomor UU Judul Undang-Undang Komisi Tanggal Pengesahan
UU No. 17/2025 Undang-Undang Kesehatan (Reformasi Sistem Kesehatan Nasional) Komisi IX 25 Juli 2025
UU No. 16/2025 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (Perubahan Ketiga) Komisi II 10 Juni 2025
UU No. 15/2025 Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Banggar 25 Oktober 2024
UU No. 14/2025 Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Kreatif Komisi X 20 Mei 2025
UU No. 13/2025 Undang-Undang Penanggulangan Bencana (Perubahan) Komisi VIII 15 April 2025
UU No. 12/2025 Undang-Undang Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia Komisi IX 28 Maret 2025
UU No. 11/2025 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Perubahan Kedua) Komisi VII 14 Feb 2025
UU No. 10/2025 Undang-Undang Pemasyarakatan Komisi III 31 Jan 2025

Apa itu Program Legislasi Nasional (Prolegnas)?

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas menggambarkan prioritas legislasi Indonesia untuk periode tertentu, mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional.

Prolegnas disusun dan ditetapkan bersama oleh DPR RI dan Presiden (dalam hal ini diwakili oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan). Prolegnas dibagi menjadi dua jenis:

  • Prolegnas Jangka Menengah (5 Tahun): Disusun untuk satu periode masa jabatan DPR RI dan memuat daftar seluruh RUU yang direncanakan akan dibahas dalam periode tersebut.
  • Prolegnas Prioritas Tahunan: Memuat daftar RUU yang diprioritaskan untuk diselesaikan dalam satu tahun sidang DPR RI. Prolegnas prioritas ini dievaluasi dan dapat diubah sesuai kebutuhan.

Siapa yang Bisa Mengajukan RUU?

Berdasarkan UUD 1945 dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang dapat diajukan oleh:

  • DPR RI: Melalui komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau anggota DPR RI secara individual (minimal 20 anggota DPR)
  • Presiden: Melalui kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait dengan isi RUU tersebut
  • DPD RI: Khusus untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah

Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi

Undang-undang di Indonesia tidak hanya dibentuk oleh DPR RI dan pemerintah semata, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Mekanisme partisipasi publik dalam proses legislasi meliputi:

  • Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Forum formal di mana DPR RI mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat, akademisi, praktisi, LSM, dan asosiasi profesi terkait substansi RUU yang sedang dibahas.
  • Uji Publik (Public Hearing): Kegiatan yang diselenggarakan di berbagai daerah untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat di luar Jakarta.
  • Sosialisasi: Kegiatan penyebaran informasi tentang RUU yang sedang dalam proses pembahasan agar masyarakat dapat memberikan masukan yang tepat sasaran.
  • Portal Legislasi DPR RI: Masyarakat dapat mengakses draft RUU dan menyampaikan masukan secara daring melalui portal keterbukaan informasi publik DPR RI.